Sabtu, 04 Agustus 2012

Permendikbud nomor 44 Tahun 2012

Permendikbud-nomor-44-tahun-2012

Semua Sekolah Swasta Diizinkan Tarik Pungutan


TEMPO.CO, Jakarta – Seluruh sekolah dasar dan sekolah menengah pertama swasta kini resmi diizinkan menarik dana dari siswa, meskipun sekolah itu sudah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. »Sekolah swasta itu kan biaya operasionalnya tinggi,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Suyanto, kepada Tempo, Senin malam lalu.
Aturan mengenai pungutan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh pada 28 Juni 2012. Peraturan itu sekaligus mengganti Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah.
Menurut Suyanto, beban terberat sekolah swasta umumnya adalah komponen gaji guru. Hal inilah yang membuat biaya operasional sekolah swasta dan negeri sangat berbeda. Sumbangan dari murid itu akan menutup kebutuhan dana operasional sekolah yang tidak bisa dibiayai sepenuhnya oleh BOS. »Jadi, dana yang dipungut tidak ada batasan maksimalnya. Yang menjadi batas adalah kebutuhan sekolah itu sendiri,” ia menerangkan.
Pemerintah juga memperbolehkan SD dan SMP swasta menerima sumbangan dari masyarakat pada awal penerimaan siswa. Tapi sekolah harus menjamin bahwa sumbangan tersebut tidak mempengaruhi prioritas penerimaan siswa maupun penilaian siswa. Suyanto memastikan, aturan yang memperbolehkan pungutan tersebut tidak berlaku bagi sekolah negeri.
Anggota Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat, Dedi Gumelar, meminta pemerintah menetapkan batas maksimal pungutan sekolah swasta. Hal itu mutlak diperlukan agar biaya sekolah tidak melonjak dan jauh melampaui kemampuan orang tua siswa. Dia menilai, sebenarnya anggaran pemerintah cukup untuk menutup biaya operasional semua sekolah, baik negeri maupun swasta. »Cuma, ada political will atau tidak?” katanya kemarin.
Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia menyambut baik izin pungutan siswa bagi SD dan SMP swasta penerima BOS karena dinilai akan meningkatkan kesejahteraan guru swasta. »Lebih dari separuh guru swasta, gajinya di bawah upah minimum,” kata Ketua PGRI Sugito kemarin.
Menurut dia, sekolah swasta di kota kecil tak bisa semata-mata mengandalkan dana BOS untuk menutup biaya operasionalnya. Idealnya memang seluruh biaya pendidikan SD dan SMP ditanggung pemerintah, tapi pemerintah tidak mampu. »Aturan baru itu menunjukkan menteri responsif dengan permintaan guru,” katanya.
Sumber: Tempo