Minggu, 30 September 2012

INILAH.COM, Bandung - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) rencananya akan menerapkan kurikulum pendidikan yang baru pada tahun ajaran baru 2013/2014.

"Rencananya, kurikulum pendidikan yang baru akan mulai diterapkan pada 2013. Namun apakan secara keseluruhan diterapkan atau hanya piloting dulu. Itu akan didiskusikan dulu dan melibatkan banyak pihak," ujar Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidang Pendidikan Musliar Kasim usai memberikan kuliah umum bagi mahasiswa FPIPS UPI Bandung di Balai Pertemuan UPI, Jalan Setiabudi Kota Bandung, Sabtu (29/9/2012).

Dengan penerapan kurikulum ini, pihaknya berharap guru pun harus sudah mempersiapkan diri. Pasalnya, kurikulum yang baru tidak hanya memperbaiki kurikulum yang lama namun juga dalam upaya meningkatkan kemampuan para guru.

Seperti diketahui, Kemendikbud berencana merubah kurikulum pendidikan dengan kurikulum yang lebih banyak melibatkan siswa dalam proses pengajarannya. Kurikulum yang baru pun akan banyak mengurangi mata pelajaran bagi siswa. Sehingga, di SD hanya akan ada empat matya pelajaran, SMP sebanyak tujuh mata pelajaran dan SMA sebanyak 10 mata pelajaran.[jul]http://www.inilahjabar.com/read/detail/1910362/kurikulum-pendidikan-baru-diterapkan-tahun-depan

Kamis, 13 September 2012

Janji Pelajar Muhammadiyah (IPM) dulu sbb:
ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLALLAAHU WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN RASUULULLAH
Kami pelajar Muhammadiyah berjanji :
1. Menegakkan dan menjunjung tinggi perintah agama Islam
2. Hormat dan patuh kepada orang tua dan guru
3. Bersih lahir, batin dan teguh hati
4. Rajin belajar, giat bekerja serta beramal
5. Berguna bagi masyarakat dan negara
6. Sanggup melanjutkan Amal Usaha Muhammadiyah.

Janji IPM sekarang, (saya baca di website ipm.or.id) sbb:
Rodhitubillahi robba wabil islami diena, wabimuhammadin nabiyya warasula
Kami Pelajar Muhammadiyah berjanji:
1. Berjuang menegakkan ajaran Islam
2. Hormat terhadap orang tua dan guru
3. Bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu
4. Bekerja keras, mandiri, dan berprestasi
5. Rela berkorban dan menolong sesama
6. Siap menjadi kader Muhammadiyah dan Bangsa

Tolong disosialisasikan dan diucapkan oleh para siswa-siswi di sekolah2 Muhammadiyah di berbagai kesempatan, seperti upacara, saat mengawali pelajaran dll

Sabtu, 04 Agustus 2012

Permendikbud nomor 44 Tahun 2012

Permendikbud-nomor-44-tahun-2012

Semua Sekolah Swasta Diizinkan Tarik Pungutan


TEMPO.CO, Jakarta – Seluruh sekolah dasar dan sekolah menengah pertama swasta kini resmi diizinkan menarik dana dari siswa, meskipun sekolah itu sudah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. »Sekolah swasta itu kan biaya operasionalnya tinggi,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Suyanto, kepada Tempo, Senin malam lalu.
Aturan mengenai pungutan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh pada 28 Juni 2012. Peraturan itu sekaligus mengganti Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah.
Menurut Suyanto, beban terberat sekolah swasta umumnya adalah komponen gaji guru. Hal inilah yang membuat biaya operasional sekolah swasta dan negeri sangat berbeda. Sumbangan dari murid itu akan menutup kebutuhan dana operasional sekolah yang tidak bisa dibiayai sepenuhnya oleh BOS. »Jadi, dana yang dipungut tidak ada batasan maksimalnya. Yang menjadi batas adalah kebutuhan sekolah itu sendiri,” ia menerangkan.
Pemerintah juga memperbolehkan SD dan SMP swasta menerima sumbangan dari masyarakat pada awal penerimaan siswa. Tapi sekolah harus menjamin bahwa sumbangan tersebut tidak mempengaruhi prioritas penerimaan siswa maupun penilaian siswa. Suyanto memastikan, aturan yang memperbolehkan pungutan tersebut tidak berlaku bagi sekolah negeri.
Anggota Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat, Dedi Gumelar, meminta pemerintah menetapkan batas maksimal pungutan sekolah swasta. Hal itu mutlak diperlukan agar biaya sekolah tidak melonjak dan jauh melampaui kemampuan orang tua siswa. Dia menilai, sebenarnya anggaran pemerintah cukup untuk menutup biaya operasional semua sekolah, baik negeri maupun swasta. »Cuma, ada political will atau tidak?” katanya kemarin.
Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia menyambut baik izin pungutan siswa bagi SD dan SMP swasta penerima BOS karena dinilai akan meningkatkan kesejahteraan guru swasta. »Lebih dari separuh guru swasta, gajinya di bawah upah minimum,” kata Ketua PGRI Sugito kemarin.
Menurut dia, sekolah swasta di kota kecil tak bisa semata-mata mengandalkan dana BOS untuk menutup biaya operasionalnya. Idealnya memang seluruh biaya pendidikan SD dan SMP ditanggung pemerintah, tapi pemerintah tidak mampu. »Aturan baru itu menunjukkan menteri responsif dengan permintaan guru,” katanya.
Sumber: Tempo

Senin, 30 Juli 2012

Maklumat Ka LPMP Jateng tentang UKG

Maklumat Ka LPMP

Salam Awal



 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
السّلام عليكم و رحمة الله وبركاتة
Bakda salam, pertama kali Majelis Dikdasmen PDM Kabupaten Semarang mengucap syukur ke hadirat  Ilahi Robbi atas terbitnya blog ini. Melalui blog ini kami akan membuka satu lagi saluran informasi dan komunikasi dari Majelis Dikdasmen untuk semua pemangku kepentingan pendidikan Muhammadiyah di Kabupaten Semarang khususnya dan masyarakat luas pada umumnya, harapan kami begitu juga akan terjadi sebaliknya
Semoga dengan hadirnya tambahan media ini akan disambut semua pihak secara memadai, sehingga sumbatan-sumbatan informasi dan komunikasi yang mungkin terjadi akan mampu diminimalisasi. Akhirnya mari kita berinteraksi, berkomunikasi dan bertukar ide, wacana informasi untuk peningkatan mutu pendidikan Muhammadiyah di Kabupaten Semarang.
 
والسّلام عليكم و رحمة الله وبركاتة